Jaksa Tuntut Akhirudi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BLK Prabumulih

Writer: - Senin, 13 Juli 2026
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut terdakwa Akhirudi dengan pidana penjara selama tiga tahun. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut terdakwa Akhirudi dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Read More

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Akhirudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Akhirudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Sidang Korupsi BLK Prabumulih, Saksi Sebut Pencairan Rp5,8 Miliar Meski Progres Baru 18 Persen

Selain menuntut pidana penjara selama tiga tahun, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhirudi dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut JPU. (**)

Baca juga : Peran Noperdon Disorot di Sidang Korupsi BLK Prabumulih, PH Akhirudi Hanya 3 Minggu Jadi PPK

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts