Sidang Korupsi BLK Prabumulih, Saksi Sebut Pencairan Rp5,8 Miliar Meski Progres Baru 18 Persen

Writer: - Senin, 18 Mei 2026
Saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) UPTP Prabumulih di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa Akhirudin.

Read More

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak yang terlibat dalam administrasi dan pengawasan proyek pembangunan gedung BLK tersebut.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Mutiara, menjelaskan mekanisme administrasi pengajuan hingga pencairan pembayaran kepada penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa dirinya bertugas menerima dokumen dan menyusun draft administrasi pembayaran, termasuk berita acara pembayaran dan laporan progres pekerjaan yang nantinya ditandatangani oleh konsultan pengawas.

“Untuk tugas saya di awal, saya menerima dokumen, kemudian membuat draft pembayaran seperti berita acara pembayaran dan berita acara progres,” ungkap Mutiara di persidangan.

Namun dalam keterangannya, saksi juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi saat pengajuan pencairan dana termin pertama oleh pihak kontraktor PT Filia Pratama.

Menurutnya, pencairan dana tetap dilakukan meskipun dokumen pendukung seperti berita acara pemeriksaan pekerjaan dan dokumentasi progres pekerjaan belum lengkap.

“Pencairan dana termin tahap pertama tetap berjalan sekitar 30 persen dari total kontrak senilai Rp6,7 miliar lebih. Setelah dipotong pajak, dana yang diterima PT Filia Pratama sebesar Rp5,8 miliar lebih pada 12 Oktober 2022,” jelasnya.

Mutiara menyebut, berdasarkan laporan dari konsultan pengawas, progres pekerjaan saat itu dinyatakan telah mencapai 30 persen. Namun setelah pencairan dilakukan, diketahui realisasi pekerjaan di lapangan baru sekitar 18 persen.

“Saya mendapatkan laporan progres pekerjaan dari konsultan pengawas sebesar 30 persen. Namun kenyataannya progres pekerjaan baru sekitar 18 persen dan itu diketahui setelah pencairan termin pertama dilakukan,” katanya.

Saksi juga menjelaskan adanya adendum kontrak dalam proyek tersebut, termasuk pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Agung Nurohmad kepada terdakwa Akhirudin.

Selain itu, terdapat perubahan nilai kontrak proyek dari semula sekitar Rp29,7 miliar menjadi Rp32,9 miliar disertai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dari 180 hari menjadi 230 hari.

“Kontrak awal pekerjaan berakhir 18 September 2022. Adanya kenaikan nilai kontrak dan penambahan waktu pekerjaan saya ketahui dari pihak kontraktor,” ujar Mutiara.

Sementara itu, saksi lainnya, Riko selaku konsultan pengawas proyek, mengaku pernah mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta pada Februari 2023.

Dalam keterangannya, Riko menyebut dirinya bertemu dengan seseorang bernama Wahyudi Sulistyo di lantai 6 kantor Kemenaker dan diminta untuk merapikan laporan progres pekerjaan proyek.

“Saya diminta menaikkan progres akhir pekerjaan menjadi 40,15 persen,” kata Riko di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku sempat meminta imbalan jasa sebesar Rp50 juta terkait perubahan laporan tersebut, namun nominal itu ditawar menjadi Rp25 juta.

Selain itu, menurut Riko, dirinya juga dijanjikan tambahan uang sebesar Rp25 juta oleh pihak kontraktor PT Filia Pratama.

“Saya juga diberikan uang transport sebesar Rp1 juta dari terdakwa Akhirudin,” ujarnya.

Riko mengaku akhirnya menjalankan permintaan untuk menaikkan progres pekerjaan menjadi 40,15 persen dari sebelumnya sekitar 35 persen berdasarkan data yang diterimanya dari pihak kontraktor.

Menurut saksi, perubahan angka progres tersebut dilakukan untuk menghindari temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dijadwalkan masih berkaitan dengan proses administrasi dan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts