Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan lima orang saksi untuk mengungkap fakta terkait proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Fatimah, SH, MH. Para saksi dicecar pertanyaan oleh JPU terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Akhirudi, Rizal Syamsul, mengatakan perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian sebelum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Perkara ini disidik oleh Polda dan kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa. Namun, posisi klien kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu dilihat secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa status kliennya saat ini masih sebagai terdakwa dan belum tentu terbukti bersalah, karena seluruh penilaian akhir berada di tangan majelis hakim.
“Ini masih proses persidangan. Semua akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” katanya.
Rizal juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini masih terbuka, tergantung hasil pengembangan penyidikan.
Dalam persidangan terungkap bahwa proyek tersebut diduga bermasalah sejak tahap awal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Ia menilai terdapat kelemahan dalam berbagai tahapan proyek.
“Dari keterangan saksi terlihat adanya kekurangan dalam pengawasan dan pelaksanaan. Bahkan persoalan ini diduga berawal dari perencanaan yang tidak matang,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Rizal, akan merangkum seluruh keterangan saksi sebagai bahan pembelaan untuk meyakinkan majelis hakim.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa Akhirudi selaku PPK proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022 diduga tidak bekerja sendiri.
Jaksa mengungkap adanya keterlibatan pihak lain, yakni Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini berstatus buron. Ia diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Proyek tersebut berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, dan berkaitan dengan kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Perbuatan para terdakwa diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit investigatif, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar.
(**)











