Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan barang bukti 4 kilogram shabu dan 20.000 butir ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Ciptoadi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang juga merupakan terdakwa dari berkas terpisah, Eko dan Basri, dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap dua terdakwa utama, Sobirin dan Zulkarnain.
Dalam keterangannya, kedua saksi mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pakde.”
“Kami cuma disuruh ambil tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari Pakde, lalu diantar ke Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Kami tahu itu barang haram, tapi tidak tahu jumlah pastinya,” ujar Basri di hadapan majelis hakim.
Basri juga mengaku pernah mengantarkan 1 kilogram sabu kepada terdakwa Sobirin di Simpang Desa Rantau Alai.
“Setelah selesai, kami dijanjikan upah masing-masing satu unit mobil Avanza,” tambahnya.
Masih menurut Basri, barang bukti 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang disita polisi hanyalah sisa dari jumlah yang jauh lebih besar.
“Yang sudah terjual sekitar 15–20 kilo,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi Eko mengaku berperan sebagai sopir dalam setiap pengantaran narkoba.
“Saya ikut semua perjalanan, mulai dari yang satu kilo sampai tiga kardus ke Jakarta. Uang jalan biasanya dikasih Pakde, pernah saya dapat Rp5 juta,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada 6 Juni 2025, ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi tentang transaksi narkotika yang dikendalikan oleh Helmi (DPO). Polisi kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membongkar jaringan tersebut.
Pada 8 Juni 2025, terdakwa Zulkarnain, Basri, dan Eko Suseno diperintahkan mengambil satu bungkus sabu bertuliskan Freeze-Dried Durian seberat 996,02 gram dari Doa (DPO) di rumahnya, lalu membawanya ke rumah Sobirin di Desa Rantau Alai.
Setelah memastikan ‘pembeli’ tiba, Sobirin berkomunikasi dengan Ashadi (DPO) agar barang segera dikirim. Sekitar pukul 01.30 WIB, 9 Juni 2025, mobil Terios hitam BG 1494 TM yang dikendarai Basri, Eko, dan Zulkarnain tiba di lokasi.
Namun, ‘pembeli’ tersebut ternyata adalah anggota polisi yang menyamar, sehingga penangkapan langsung dilakukan di tempat.
Sobirin dan Basri berhasil diamankan, sementara Zulkarnain sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sabu bertuliskan Freeze-Dried Durian warna emas seberat 996,02 gram, tiga bungkus sabu seberat 2.960,31 gram yang dikemas dalam kardus cokelat, serta lima bungkus besar ekstasi berlogo TMT warna pink dengan total 23.422 butir dan berat keseluruhan mencapai 9.260,07 gram.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dua lapis dakwaan. Dakwaan primer yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama, karena dianggap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah yang melebihi ketentuan hukum.
(**)











