Jual Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Pemilik Toko Kelontong di OKI Didakwa di PN Palembang

Writer: - Kamis, 16 Oktober 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati, SH, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hadi Syaputra bin Lukman dalam perkara tindak pidana Kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati, SH, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hadi Syaputra bin Lukman dalam perkara tindak pidana kesehatan.

Ia diduga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G tanpa izin dari pihak berwenang.

Read More

Sidang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/10/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Hadi Syaputra, pemilik Toko Kelontong ADE ADI di Desa Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejak tahun 2020 menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.

Selain menjual kebutuhan sehari-hari, terdakwa juga menjual berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek berizin.

Hadi diketahui memperoleh obat-obatan tersebut dari Apotek AYAH di Palembang dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) milik istrinya, Ade, meski sadar bahwa toko kelontongnya tidak memiliki izin usaha kefarmasian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini terbongkar pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, saat tim gabungan dari BBPOM Palembang, Polda Sumsel, dan Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan inspeksi di toko ADE ADI.

Dalam pemeriksaan yang dipimpin Bella Rianti Febbyola, SH, bersama Ferdinand, S.Sos., dan Dedi Gunawan, S.Kom., tim menemukan sedikitnya 295 jenis obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.

Beberapa di antaranya antara lain Ilphil 500, Inflason Prednisone, Fenamin 500, Artimatic Piroxicam 20 mg, Trifacort 5 mg, Amoxicillin Trihydrate, Dexicorta Dexamethasone, dan Cataflam 50 mg, dengan total mencapai ribuan strip, botol, dan blister.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

JPU menegaskan, tindakan terdakwa sangat berbahaya karena penjualan obat keras tanpa pengawasan tenaga farmasi dapat menimbulkan penyalahgunaan serta efek samping serius bagi masyarakat.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts