Polres Muaraenim Bongkar Aktivitas Illegal Drilling di Wilayah Kerja Pertamina, Tiga Pelaku Ditangkap

Writer: - Kamis, 9 Oktober 2025
Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas Polres Muaraenim, AKP RTM Situmorang menggelar konferensi pers di Mapolres Muaraenim, Kamis (9/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaraenim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kegiatan illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas Polres Muaraenim, AKP RTM Situmorang, Kamis (9/10/2025) di Mapolres Muaraenim.

Read More

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak yang mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 13.20 WIB, tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muaraenim melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator),” ungkap Kasat dalam siaran persnya.

Petugas memasang garis polisi di TKP illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Ketiga pelaku langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu set mesin rig dan kerangka, satu unit mesin penggerak diesel, satu unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum berkapasitas 210 liter.

“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi, dengan tujuan menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal,” bebernya.

Kasat menambahkan, perbuatan para tersangka dilakukan secara sadar dan terencana demi memperoleh keuntungan pribadi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” terangnya.

Lebih lanjut, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan illegal drilling tersebut.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muaraenim, AKP RTM Situmorang, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas pengeboran minyak ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muaraenim berkomitmen menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Muaraenim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan kerja di sektor pertambangan migas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts