Dualisme Yayasan Berakhir, Kementerian Diktisainte Jatuhkan Sanksi Universitas Sjakhyakirti Palembang

Writer: - Kamis, 9 Oktober 2025
Kampus Universitas Sjakhyakirti yang terletak di Jl. Sultan Muhammad Mansyur, Kebun Gede 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Konflik dualisme kepengurusan yayasan di lembaga Sjakhyakirti Palembang akhirnya menemui titik akhir.

Pihak Kementerian Pendidikan, Diktisaintek menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Universitas Sjakhyakirti sebagai tindak lanjut dari polemik tersebut.

Read More

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II, Prof. Dr. Ishaq Iskandar, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/10/2025).

“Benar, sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Diktisaintek. Saat ini masalah dualisme kepengurusan yayasan sudah selesai,” ujarnya.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDikti Wilayah II, Win Honaini, juga mengonfirmasi bahwa sanksi pembinaan memang telah diberikan.

“Silakan ke Sjakhyakirti saja, bisa ditemui rektor atau wakilnya,” singkat Win saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr Drs Hermansyah, MSi, belum memberikan tanggapan resmi terkait sanksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak Universitas Sjakhyakirti maupun dari Kementerian Diktisaintek mengenai detail sanksi pembinaan yang dijatuhkan.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts