Tangis Haru Nenek Ernaini, Divonis Bebas Setelah Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Akta Nikah

Writer: - Kamis, 2 Oktober 2025
Nenek Ernaini bersama tim kuasa hukumnya (Sumselpdate.com/ Ist)

Pangkalan Balai, Sumselupdate.com — Suasana haru menyelimuti ruang sidang PN Pangkalan Balai ketika Majelis Hakim yang diketuai Vivi Indrasusi Siregar membacakan putusan bebas untuk Nenek Ernaini (70), terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta nikah. Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum, Ernaini akhirnya diputus tidak bersalah dan dapat kembali menghirup udara bebas.

Sebelumnya terdakwa nenek Ernaini yang mendapat tuntutan 6 bulan penjara oleh JPU atas dugaan pemalsuan tersebut.

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni,” ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi saat membacakan putusan.

Putusan tersebut mendapat sorakan hari dari pihak keluarga yang bersyukur bahwa dakwaan yang dituju ke nenek Ernaini dianggap tak terbukti oleh majelis hakim.

Sebelumnya terdakwa nenek Ernaini yang mendapat tuntutan 6 bulan penjara oleh JPU atas dugaan pemalsuan tersebut.

Namun, dalam proses persidangan, bukti dan saksi yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa Ernaini telah melakukan tindak pidana tersebut.

Kuasa hukum Ernaini dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, Wendi Aprianto, SH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan ini adalah bentuk kemenangan keadilan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang profesional dan berintegritas dalam memutus perkara ini,” ujar Wendi usai sidang.

Wendi juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan pasca putusan ini.

“Kami akan mengajukan gugatan terhadap Polda Sumsel atas kerugian yang dialami Nenek Ernaini. Harapan kami, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga dalam kasus-kasus serupa,” tegasnya.

Sementara itu, Nenek Ernaini tak kuasa menahan haru saat mendengar dirinya dinyatakan bebas.

“Alhamdulillah, mereka ini selama ini menzolimi aku… Tuduhan mereka memang tidak benar. Akhirnya Allah tunjukkan kebenaran,” ungkap Ernaini.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts