Banyuasin, Sumselupdate.com- Sidang perkara pidana yang menjerat Ernaini (70) dalam dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah telah sampai pada Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, Rabu (27/08/2025).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terhadap Ernaini ini itu JPU hanya menuntut 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Ernaini dinilai telah membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau menjadi keterangan suatu perbuatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU dalam tuntutannya.
Mendapati tuntutan ringan, kuasa hukum terdakwa dari M Akbar SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, menilai tuntutan jaksa masih menyisakan keraguan.
Menurutnya, dengan tuntutan hanya 6 bulan penjara semestinya kliennya itu mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim mengingat masa penahanannya mulai proses dari pemberkasan hingga persidangan melebihi dari yang dituntut.
“ Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Menurut kami, nenek Ernaini seharusnya dibebaskan dari tuntutan jaksa,” tegas kuasa hukum.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Pihak keluarga terdakwa dan tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan serta pembelaan yang telah disampaikan.
Terpisah, kuasa hukum pelapor Adv Hj Titis Racmawati, SH, MH, CLA menggapi terkait tuntutan terdakwa Ernaini yang cukup ringan.
”Mungkin karena terdakwa Ernaini sudah tua. Sangat jarang Pasal 263 jo Pasal 266 KUHAP dituntut seringan itu,” ujar Titis saat dikonfirmasi.











