Palembang, Sumselupdate.com — Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati SH MH CLA, menepis tudingan bahwa penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel tidak profesional dalam menangani kasus pemalsuan duplikat kutipan akta nikah yang menyeret nenek Ernaini (70) sebagai tersangka.
Ia bahkan memuji penyidik karena berhasil menuntaskan kasus ini dan meminta agar mantan Kepala KUA Banyuasin III juga diperiksa, karena diduga turut terlibat dalam penerbitan akta nikah yang dipermasalahkan.
Titis Rachmawati SH MH CLA angkat bicara setelah penyidik yang menangani perkaranya tersebut bahkan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel dengan dugaan tidak profesional.
Tak hanya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel, namun bahkan disusul munculnya aksi demo di depan Polda Sumsel yang menuding penyidik tidak profesional.
Bukan maksud membela penyidik, Titis Rachmawati SH MH CLA memberikan respon yang berbalik, dia justru memberikan apresiasi kepada penydik dengan adanya penetapan tersangka yang kini berkasnya bahkan telah tahap pelimpahan kejaksaan.
Titis mengungkapkan perkara pemalsuan duplikat kutipan akta nikah yang terjadi di KUA Banyuasin III, ini telah dilaporkan sejak 8 Agustus 2023 lalu.
“Saya rasa harus dipertanyakan tidak profesionalnya dimana. Semestinya kalau mau kecewa sebenarnya saya yang kecewa karena perkara ini sudah saya laporkan ini, namun dengan penyidik berhasil membuat terang perkara ini saya mengapresiasi kinerja penyidik,” kata Titis Rachmawati, Jumat (14/03/2025)..
Titis justru menduga, peristiwa yang kini menjadi sorotan publik ini ada kepentingan pihak-pihak terkait.
Menurut Titis Rachmawati SH, semestinya dalam kasus ini penyidik juga mengejar kepala KUA Banyuasin III pada saat itu yang menandatangani duplikat kutipan akta nikah antara suami dari kliennya almarhum H Basir dan tersangka Ernaini (70).
“Kami berharap penyidik Unit 1 Jatanras Polda Sumsel menaikan status AY yang merupakan kepala KUA Banyuasin III yang menandatangani duplikat kutipan akta nikah itu,” ucap Titis.
Lalu seperti apa perkaranya?
Titis mengungkapkan perkara ini bermula dari nikahan antara Almarhum H Basir dengan tersangka Ernaini di tahun 1971 rupanya tidak tercatat dalam adminstrasi KUA Banyuasin III.
Lantaran tak tercatat itu, setelah Almarhum H Lubis meninggal dunia di tahun 2021, Ernaini disebut diduga bersama dengan pejabat KUA Banyuasin III menerbitkan duplikat buku nikah yang dicatatkan seolah-olah telah dibuat di tahun 2009.
“Ada tujuan tertentu pula dimana pihak tersebut ada yang telah menggunakan duplikat kutipan akta nikah palsu tersebut untik menguasai sendiri atas harta peninggalandari alamarhum H Basir,” tegas Titis.
Hal itulah yang kemudian dilaporkan Titis Rachmawati SH melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel dengan dugaan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Kami nyakin surat ini tidak dibuat di tahun 2009, tapi dibuat setelah Almarhum meninggal, dan blangko suratnya saya pastikan juga palsu, kami sudah mempunyai semua data datanya tapi akan kami ungkap di persidangan nantinya,” tegas Titis yang membocorkan berkas perkara dengan tersangka Ernaini (70) akan dilimpahkan ke Kejari Banyuasin pada Selasa (18/03) mendatang.(**)











