Sidang Suap Fee Pokir DPRD OKU, Erlan Abidin Akui Hanya Dengar Isu Fee Rp750 Juta

Writer: - Selasa, 9 September 2025
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/9/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa tiga anggota dewan, yakni Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, Fachrudin, serta mantan Kadis PUPR OKU Nopriansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/9/2025).

Mengawali sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga anggota DPRD OKU yang sebelumnya berhalangan hadir, yaitu Erlan Abidin (fraksi YPN Yess), Sahril Elmi, dan Kamaludin. Selain itu, tiga saksi lain yang sudah pernah dihadirkan juga diminta memberikan keterangan ulang, yakni mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana, serta dua anggota DPRD OKU Rudi Hartono dan Parwanto.

Read More

Dalam persidangan, saksi Erlan Abidin mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan khusus antara terdakwa dengan anggota dewan lain untuk membahas pokir. Ia menyebut baru mendengar isu adanya fee 15 persen setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) mencuat di media.

“Saya tidak tahu maksud pertemuan -pertemuan itu. Terkait fee 15 persen saya hanya dengar selentingan saat OTT ramai diberitakan,” ujar Erlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Politisi yang sudah empat periode menjabat di DPRD OKU itu menegaskan, pembahasan pokir secara detail hanya dilakukan di komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan di TAPD maupun Banggar.

Baca juga : Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Dugaan Uang Rp 1,5 M untuk Pimpinan Agar Paripurna Quorum

“Di TAPD dan Banggar tidak ada pembahasan detail pokir, hanya anggaran saja. Detailnya dibahas saat rapat komisi dengan OPD,” jelasnya.

Suasana sidang sempat memanas ketika terjadi perdebatan antara jaksa KPK dan saksi Erlan terkait mekanisme pembahasan pokir. Erlan mengaku sedikit takut karena baru pertama kali memberikan kesaksian di persidangan.

“Ini saja saya agak takut, karena selama jadi anggota dewan belum pernah mengalami hal seperti ini,” ucapnya.

Baca juga : Istri Terdakwa Cairkan Rp1,5 Miliar di BCA, Diduga untuk Fee Pokir DPRD OKU

Lebih lanjut, saat ditanya tim kuasa hukum terdakwa soal adanya fee bagi anggota dan pimpinan DPRD, Erlan menyebut hanya mendengar informasi bahwa anggota DPRD akan mendapat Rp750 juta, sementara pimpinan dewan Rp1,5 miliar. Informasi itu ia dapat dari Sahril Elmi yang sebelumnya diberi tahu oleh Rudi Hartono.

“Yang saya ketahui hanya itu, tapi saya tidak tahu sumber uangnya dari mana,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan pemanggilan lima saksi lainnya pada hari yang sama. Salah satunya adalah Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts