Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD, yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/9/2025).
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi, termasuk terpidana Ahmad Sugeng Santoso. Di hadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, Sugeng mengaku pernah dipaksa mengerjakan proyek Pokir oleh Nopriansyah saat masih menjabat Kadis PUPR OKU.
Desakan itu disebut disampaikan melalui Mendra, orang kepercayaan Nopriansyah.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, Dr Juli Hartono Yakub SH MH, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan terkait fee Pokir.
“Klien kami hanya menjalankan kebijakan yang telah dibentuk oleh legislatif dan eksekutif. Fakta persidangan justru terkesan menyudutkan klien kami. Seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemangku kebijakan tertinggi saat itu, yaitu Pj Bupati OKU,” ujar Juli.
Baca Juga: Sidang Suap Fee Pokir DPRD OKU, Erlan Abidin Akui Hanya Dengar Isu Fee Rp750 Juta
Ia menambahkan, pada rapat DPRD tanggal 21 malam, paripurna tidak mencapai kuorum. Iqbal selaku Pj Bupati kemudian memerintahkan Nopriansyah mendatangi Hotel Zuri guna menemui anggota DPRD yang absen.
“Klien kami hanya menyampaikan apa yang diperintahkan Pj Bupati. Saat itu beliau hanya mengiyakan, tanpa memberikan pernyataan apapun,” jelasnya.
Baca Juga: Saksi Akui Cairkan Rp1,2 Miliar atas Perintah dalam Kasus Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU
Juli Hartono menegaskan kembali bahwa Pj Bupati OKU seharusnya bertanggung jawab, karena yang bersangkutan mengakomodasi anggota dewan di rumah dinas untuk membahas dana aspirasi.
“Kami juga mempertanyakan, mengapa dana aspirasi (Pokir) bisa berubah menjadi fee Pokir. Siapa yang merancang skema fee tersebut?” tegasnya.
(**)











