Ketua Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III DPR

Writer: - Rabu, 24 September 2025
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI).

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan Komisi III DPR.

Sebagaimana diketahui, RUU tersebut resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-202, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Read More

“Pembahasannya di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” kata Bob Hasan usai rapat paripurna.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan terkait kapan akan dimulai, kapan dituntaskan, hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak, sepenuhnya akan dijelaskan  Komisi III DPR RI.

Yang jelas, prinsip partisipasi bermakna akan dikedepankan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. “Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” jelasnya.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2015.

Namun, tidak pernah dibahas DPR karena tidak masuk dalam daftar prioritas. Bahkan, pada 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas tahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.

Puncaknya, Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

Meskipun demikian, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mengatakan, pada prinsipnya Komisi III DPR siap  membahas RUU Perampasan. Pembahasan RUU akan dilakukan simultan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang juga bergulir di Komisi III DPR saat ini.

(**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts