11 Ketua RT dan PHL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Perkimtan Palembang

Writer: - Selasa, 9 September 2025
Kejari Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pidsus Kejari Palembang, atas kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang, Selasa (9/9/2025).

Adapun kesebelas saksi yang diperiksa, terdiri dari Ketua RT di Kecamatan Gandus dan Kertapati, serta tiga orang Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Perkimtan Palembang.

Read More

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya membenarkan pemeriksaan 11 saksi tersebut.

“Hari ini tim penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Palembang. Adapun saksi yang diperiksa antara lain Al, PI, FD, N, BA, dan R selaku Ketua RT di Kecamatan Gandus, serta F dan TA dari Kecamatan Kertapati. Kemudian AS, PR, dan AB merupakan PHL di Dinas Perkimtan,” ungkap Fahri, Selasa (9/9/2025).

Fachri menambahkan, pemeriksaan terhadap Ketua RT berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Para saksi diberi sekitar 10–15 pertanyaan, sedangkan PHL mendapat 15–20 pertanyaan.

Baca juga : Usut Dugaan Proyek Fiktif Rp2,5 Miliar, Kejari Palembang Periksa 4 Ketua RT dan 3 ASN Dinas Perkimtan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, sehingga perkara ini menjadi terang dan dapat menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Sosial Kota Palembang.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tertanggal 15 Agustus 2025.

Baca juga : Dua Lurah dan Tujuh RT Diperiksa Kasus Korupsi Proyek Rp2,5 M

“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan pengadaan,” tegasnya.

Hutamrin menyebutkan, dalam penyelidikan ditemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada proyek dengan nilai kontrak Rp2,56 miliar tersebut. Proyek diduga terdapat kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.

“Langkah ini bagian dari upaya mencari alat bukti serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts