Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan suap dalam kasus fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU kembali mencuat dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Palembang, Selasa (1/7/2025).
Saksi Kamaludin, anggota DPRD OKU, di hadapan majelis hakim mengungkap adanya janji uang senilai Rp 1,5 miliar untuk pimpinan dewan agar paripurna DPRD bisa quorum.
Dalam kasus tersebut ada anggota DPRD yang menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR OKU.
Dalam persidangan jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi Sahril Elmi Ketua DPRD OKU, Rudi Hartono Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU, Kamaludin anggota DPRD OKU dan Robi Vitergo.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idil Il Amin SH MH, saksi Kamaludin yang dicecar Jaksa KPK menjelaskan kalau awalnya Ia diundang oleh Sekretariat Dewan untuk bertemu di Hotel Zuri Baturaja, membahas soal anggaran.
Namun saat itu Ia dengan tegas menyatakan tidak mau, lantaran terlanjur kecewa karena tidak pernah dilibatkan.
“Waktu itu malam tanggal 21 Januari 2025 saya dapat telpon dari pak Sekwan. Beliau minta saya hadir dalam pertemuan tersebut dengan tegas saya sampaikan ‘Pak, kami merasa tersinggung tidak akan hadir karena kami tidak dilibatkan APBD 2025 OKU’. Kami akan hadir pada tanggal 22 Januari karena itu memang kewajiban kami sebagai anggota DPRD menghadiri paripurna,” tutur saksi Kamaludin saat ditanya jaksa.
Lanjut saksi kemudian Ia mendapat telepon dari saksi Sahril Elmi yang juga sama-sama mendapat telepon dari Sekwan DPRD OKU. Disana akhirnya ia berdua memutuskan untuk datang ke pertemuan tersebut.
“Jadi saya datang sama pak Sahril. Pas kami datang ternyata di dalam sudah ada pak Nopriansyah, pak Rudi Hartono, Setiawan Sekwan DPRD, dan pak Parwanto,” katanya.
Kemudian lanjut saksi Kamaludin saat mengobrol di dalam, saksi Rudi Hartono menyampaikan kepada Sahril Elmi sekaligus menawarkan supaya datang pada rapat paripurna agar quorum.
Dari percakapan tersebut keluar dari mulut saksi Rudi Hartono, kalau paripurna quorum maka akan ada ‘bagian’ fee untuk anggota DPRD Rp 700 juta dan pimpinan DPRD Rp 1,5 miliar.
Lanjut saksi, pernyataan tersebut langsung dibantah Ketua DPRD OKU Sahril Elmi yang enggan menerima uang tersebut.
“Yang menyampaikan soal uang itu pak Rudi Hartono, disana langsung dibantah pak Sahril Elmi langsung, kami tidak tahu itu uang apa. Tapi pak Sahril atau Alex menyampaikan kami ini malu karena sudah delapan bulan tidak dilibatkan dalam segala hal baik itu bahas AKD ataupun bahasan lain,” katanya.
Lalu jaksa KPK lanjut bertanya lagi kepada saksi untuk memastikan uang yang dimaksud dari siapa. Saksi menjawab dari Nopriansyah.
“Kami tidak ngerti uang apa itu. Yang saya tahu uangnya dari pak Nopriansyah,” tutupnya.(**)