Fitriana Balikkan Fakta di Sidang Praperadilan: Hadirkan Saksi, Bongkar Dugaan Penipuan Orang Istana

Writer: - Kamis, 21 Agustus 2025
Suasana sidang Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Fitriana oleh Polda Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/8/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Fitriana oleh Polda Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/8/2025).

Fitriana bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama.

Read More

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi, yakni Rachmad dan Guntur.

Dalam keterangannya, saksi Guntur mengungkapkan bahwa laporan polisi yang dibuat Andi Pratama ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan justru berawal dari kasus lain.

Menurutnya, Fitriana lebih dulu menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Miko, yang mengaku sebagai orang istana dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Saya tahu Andi melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terkait masuk tes Akpol, tes Bintara, mutasi, hingga pembatalan PTDH. Tapi sebenarnya korban di sini adalah ibu Fitriana, karena beliau lebih dulu melapor ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Miko,” jelas Guntur dalam persidangan.

Sementara itu, saksi Rachmad menegaskan adanya pengembalian uang dari Fitriana kepada Andi Pratama.

“Sudah ada pengembalian uang sebesar Rp240 juta sebagai itikad baik dari ibu Fitriana. Pengembalian dilakukan melalui transfer, dan ada bukti transfernya,” terang Rachmad.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon mengajukan sejumlah permintaan, antara lain:

Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan secara hukum Termohon I melakukan kesalahan prosedur dalam menerima laporan polisi nomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel.

Menyatakan laporan polisi tersebut batal demi hukum (null and void).

Menghukum Termohon II membayar kerugian kepada pemohon sebesar Rp11,55 miliar.

Membebankan Termohon I dan Termohon II menanggung seluruh biaya perkara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts