Terpidana Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Ditangkap di Pangkalpinang, Langsung Dieksekusi ke Lapas

Writer: - Kamis, 31 Juli 2025
Terpidana Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Ditangkap di Pangkalpinang, Langsung Dieksekusi ke Lapas (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumsleupdate.com — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menangkap terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Sandri Alasta bin Aida, pada Kamis (31/7/2025) sore.

Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di kawasan Perumahan Azzahra 3, Jalan Jalur Dua Dealova, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, SH, MH menyampaikan penangkapan dilakukan pukul 17.30 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, serta didukung langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadhil Regan, SH, MH.

“Terpidana ditangkap setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Anjasra Karya.

Setelah ditangkap, Sandri langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Kota Pangkalpinang. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-1667/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7496 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025 menyatakan bahwa Sandri Alasta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang membebaskan Sandri dari dakwaan primair. Dalam putusan kasasi, Sandri dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel. Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” tegas Anjasra.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts