Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Internet Desa di Muba

Writer: - Selasa, 15 Juli 2025
Kejati Sumsel menyerahkan dua tersangka kasus obstruction of justice dalam korupsi internet desa Muba ke JPU (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua terdakwa kasus obstruction of justice dalam perkara korupsi internet desa DPMD Musi Banyuasin tahun 2019–2023, Selasa (15/7/2025).

Keduanya, MO selaku penasihat hukum dan MH pejabat Dinas PMD Muba, resmi ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Read More

Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa hari ini dua tersangka MO dan MH dilaksanakan tahap ll oleh penyidik.

“Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di rutan pakjo Palembang,” ungkap Vanny, Selasa (15/7/2025).

Vanny juga menyampaikan, setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Muba.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke PN Tipikor Palembang,” tutup Vanny

Diketahui sebelumnya para tersangka melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Muhzen Alhifzi (MA) selaku Kasi Program Pembangunan Desa divonis 6 tahun penjara denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi Internet desa pada dinas PMD Muba.

Dan dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts