Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Ribuan Gram Shabu-shabu dan Pil Ekstasi

Writer: - Selasa, 17 Juni 2025
Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti ribuan gram shabu-shabu dan pil ekstasi dari tiga tersangka, Selasa (17/6/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 2,88 kg dan 2472 butir pil ekstasi, pada Selasa (17/6/2025).

Pemusnahan itu hasil ungkap kasus dari kesatuan Satlantas Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu, yang mendapati sebuah mobil yang dibawa dua orang tersangka bernama Ilham Yanuardi (34) warga Bukit Tinggi, dan Rudi Dasrul (37), warga Provinsi Riau.

Read More

Di mana mobil jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam nopol BM 1568 ZB, mencurigakan petugas Satlantas saat melintas di depan pos Lantas Jalan Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang.

Ketika dilakukan pengejaran hingga berhasil diberhentikan, petugas Satlantas menemukan 2.088 gram Shabu dan 2472 pil Ekstasi yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam.

Selain barang bukti tersebut yang dimusnahkan, Satres Narkoba juga memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 2,2 Kg, hasil ungkap kasus dari unit 8 Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Shabu-shabu itu didapat dari tersangka bernama Novanto (34), warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, yang kedapatan membawa narkoba saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada 27 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Narkoba jenis shabu-shabu tersebut didapatkan anggota tersimpan di dalam jok sepeda motor yang dibawa tersangka jenis Honda Vario nopol BG 3441 JBC, yang dibungkus plastik bening.

Waka Polrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti, di dampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu, menegaskan tujuan pemusnahan barang bukti narkoba itu adalah kewajiban setelah ungkap kasus selesai dan dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk dikirim ke kejaksaan.

“Selain itu juga, agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum. Total barang buktinya itu Shabu-shabu lebih dari 4000 gram dan 2000 lebih Pil Ekstasi. Sedangkan tersangkanya ada tiga orang, dua tersangka pertama hasil ungkap kasus Satlantas Polrestabes Palembang, sedangkan satu tersangka hasil ungkap kasus unit narkoba,” ungkap AKBP Andes Purwanti, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (17/6/2025) pagi.

Dengan telah diamankannya ribuan gram shabu-shabu dan pil Ekstasi tersebut, Polrestabes Palembang, menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa masyarakat.

“Ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya tegas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts