Terdakwa Kasus Suap DPRD Muba Minta Keringanan

Senin, 10 Oktober 2016
Kuasa hukum kasus suap Muba membacakan nota pembelaan.

Palembang, Sumselupdate.com – Enam mantan ketua Fraksi DPRD Musi Banyuasin kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (10/10/2016).

Melalui masing-masing penasihat hukumnya, lima dari enam terdakwa, yakni Dear Fauzul Azim (PKS), Iin Pebrianto (Partai Demokrat), Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar).

Read More

Kemudian Parlindungan Harahap (PKB) pada intinya meminta keringanan hukuman lewat nota pembelaan yang dibacakan. Sedangkan terdakwa Defi Irawan yang bersikukuh yang  tidak pernah menerima uang suap.

Sedangkan terdakwa Dear Fauzul Azim juga sempat membacakan nota pembelaan sendiri yang menyatakan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini karena kesalahan sistem perpolitikan di tanah air.

Untuk itu Dear meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum dan jika berpendapat lain maka dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

“Memang saya bersalah, tapi hendaklah saya tidak divonis seperti halnya koruptor besar. Saya ini seperti bayi yang baru lahir karena pertama kali menjadi anggota dewan dan langsung masuk dalam sistem yang sudah akut, meski ketua fraksi, saya tidak pernah terlibat dalam penentuan nominal uang yang akan dipintakan,” katanya.

Usai mendengarkan nota pembelaan, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin menanyakan sikap jaksa dan jaksa menyatakan tetap pada tuntutan. Sehingga sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts