Palembang, Sumselupdate.com – Setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI melimpahkan berkas perkara dan diterima Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, dipastikan babak baru sidang kasus suap Muba ini akan kembali digelar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Saiman membenarkan bahwa telah menerima berkas dari tim jaksa KPK dan segera dinaikkan ke pimpinan untuk menetapkan hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
“Tahap selanjutnya setelah berkas diterima, pimpinan melakukan penunjukan terhadap majelis yang akan menyidangkan perkara ini serta menetapkan jadwal persidangan,” kata Saiman, Rabu (22/6).
Sebelumnya tim JPU KPK RI telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat enam ketua fraksi dari DPRD Muba, yakni Ujang M Amin (Fraksi PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS) Iin Pebrianto (Demokrat), dan Depy Irawan (Nasdem) ke PN Palembang.
Untuk selanjutnya keenam tersangka yang saat ini telah ditahan di Rutan Tipikor Klas I Pakjo Palembang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang.
Serta oleh jaksa keenam tersangka kasus suap pengesahan LPKP kepala daerah 2014 dan RAPBD Kabupaten Muba 2015 ini dijerat Pasal 12 a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (pto)











