Kasus Suap Muba, KPK Hadirkan Tiga Saksi Terakhir

Selasa, 6 September 2016
Suasana persidangan
Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang menyidangkan kasus suap pembahasan RAPBD Muba menghadirkan tiga saksi terakhir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/9).
Ketiga saksi yakni Halid Hamzah selaku Kasubag Administrasi Keuangan dan Pembangunan Bappeda Muba, Abdul Kadir, dan Ridwan selaku mantan sopir terpidana Bambang Karyanto.
Menjalani pemeriksaan untuk enam mantan ketua fraksi DPRD Muba yang menjadi terdakwa, yakni Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Nasdem).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamaludin, para saksi mengakui mendapat perintah dari atasannya masing-masing untuk mengantarkan uang kepada terdakwa.
Dikatakan Khalid, dirinya menerima perintah dari Faisar untuk menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada terdakwa Iin dan Depy. Satu ia berikan melalui rekening, dan satunya diberikan secara langsung.
“Seluruh uangnya dari pak Faisar (sudah divonis-red) dan saya tidak tahu untuk apa,” kata saksi Khalid.
Hal yang sama dikatakan Ridwan bahwa ia juga mendapat perintah dari Bambang Karyanto (sudah divonis) untuk mengantar uang kepada para terdakwa. Uang yang diberikan ada yang diterima langsung oleh para terdakwa maupun melalui perwakilan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts