Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kasus PMI, Begini Pernyataan Fitrianti Agustinda

Writer: - Selasa, 8 April 2025
Wakil Walikota dan eks Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengenakan baju tahanan, Selasa (8/4/2025) malam. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon).

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik pidsus Kejari Palembang menetapkan mantan Wakil Walikota dan eks  Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto yang juga anggota DPRD serta mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020-2023.

Read More

Terkait status dan penahanan dirinya, tersangka Fitrianti Agustinda saat diwawancarai awak media mengaku PMI Palembang tidak pernah ada dana hibah.

“Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kajari Palembang Hutamrin, SH, MH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Baca Juga: Diperiksa Pidsus Kejari Kasus PMI, Ahmad Zulianto Hanya Melambaikan Tangan

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Kajari, Selasa (8/4/2025) malam. Kajari Palembang Hutamrin, SH, MH menyampaikan keterangan pers, Selasa (8/4/2025) malam. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon).

Ia juga menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FA dan DS diperiksa sebagai saksi.

“Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif, kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Dalam Kondisi Sakit, Eks Wawako Palembang Dicecar Penyidik 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi PMI

“Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya

Atas perbuatannya kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Bahwa mulai pada saat ini tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan, untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” tutupnya.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts