Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 1.388 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Merah Mata Palembang, menerima remisi khusus (RK) dalam rangka memperingati hari raya keagamaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang, Veri Johannes saat diwawancarai melalui WhatsApp pribadinya, Senin (31/3/2025).
Dari 1.388 Napi itu, menerima remisi khusus, baik itu remisi khusus satu dan remisi khusus dua.
“Ada 1.387 napi yang menerima remisi khusus satu, dan satu napi penerima remisi khusus dua yaitu pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Jadi totalnya ada 1.388 napi menerima remisi khusus,” ungkap Veri.
Dijelaskannya, remisi ada tiga macam yaitu remisi khusus, remisi umum dan remisi dasawarsa. Dimana untuk salah satunya yakni remisi khusus dalam rangka memperingati hari raya agama, seperti di saat Hari Raya Idul Fitri.
“Remisi khusus juga dibagi menjadi dua yakni remisi khusus satu, berupa pengurangan masa pidana dan remisi khusus dua, berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas,” bebernya.
Untuk mendapatkan remisi, Veri mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh napi, salah satunya berkelakuan baik selama di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
“Untuk mendapatkan remisi, administrasi harus terpenuhi, berkelakuan baik, dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” tukasnya.











