Palembang, Sumselupdate.com – Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi terjadi di SPBU 23.301.34 yang beradi di Jalan Noedin Pandji, Kebun Bunga tepat di dekat Simpang SMB II Palembang, Kamis (13/3/2025).
Dalam kasus ini petugas menangkap dua kakak beradik yakni Jeni Iskandar dan Rizal Efendi, keduanya tertangkap tangan melakukan pengisian BBM subsidi dengan dua unit mobil box tangki modifikasi pada Selasa (11/3/2025).
Keduanya diamankan ke Polda Sumsel dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
Saat ini penyidik masih mendalami Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL, tanggal 11 Maret 2025;/ POLDA d. Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL, tanggal 11 Maret 2025.
Keduanya juga melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Rilis ungkap kasus ini langsung digelar Polda Sumsel pada Kamis, 13 Maret 2025 di SPBU tempat kedua tersangka diamankan.











