Penyidik Kejari Muba Kembali Geledah Kantor H Alim, Dokumen Ini yang Disita!

Writer: - Kamis, 13 Maret 2025
Tim penyidik Kejari Muba saat menggeledah kantor PT SMB. (Foto; Sumselupdate.com/Dok Kejari Muba).

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi dalam pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi, yang menjerat Crazy Rich asal Palembang H Alim, Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba, dan Asisten l Pemkab Muba Yudi Herzandi.

Penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan di kantor PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di Palembang dan menyita sejumlah dokumen bukti penerimaan, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel fotocopy laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya.

Read More

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan tim penyidik Kejari Muba pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Dalam penggeledahan di PT SMB Palembang, penyidik menyita sejumlah dokumen berupa bukti penerimaan, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel fotocopy laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya,” ungkap Vanny, Kamis (13/3/2025).

Vanny juga menyampaikan, selain melakukan penggeledahan di kantor PT SMB di Palembang, penyidik juga melakukan penyitaan tanah di Muba.

“Penyidik juga melakukan penyitaan tanah yang dikuasai PT SMB yang di luar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 hektar dikurangi luas trase tol 94,52 hektar menjadi 617,98 hektar,” tegas Vanny.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik Kejari Muba menetapkan dan menahan dua tersangka masing-masing H Alim (HA), konglomerat yang ternama di Kota Palembang dan Amin Mansyur (AM) mantan pegawai BPN Muba, dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi dalam pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

Sehari setelahnya, penyidik Kejari Muba juga menetapkan tersangka dan menahan Yudi Herzandi, yang saat ini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Muba.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kami menetapkan 2 orang sebagai tersangka HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025, dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,” tegas Kajari Muba pimpinan Roy Riadi, SH, MH.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts