Putusan MK Pilkada Empat Lawang akan PSU, Joncik-Arifai Vs HBA-Heni

Writer: - Senin, 24 Februari 2025
Tangkapan Layar Sidang MK. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, Senin (24/2/2024).

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyebutkan, PSU Pilkada Empat Lawang akan diikuti pasangan Joncik Muhamad  berpasangan dengan Arifai dan H Budi Antoni berpasangan dengan Heni Ferawati.

Read More

“Menimbang bahwa dengan telah diikutsertakannya H Budi Antoni Al Jufri dan Heni Ferawati sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sebagaimana tersebut di atas, maka konsekuensi yuridisnya terhadap keputusan KPU Empat Lawang Nomor, 1325 dan seterusnya keputusan KPU empat Lawang Nomor  837 dan seterusnya, keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 dan seterusnya adalah harus dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” sebut Hakim Daniel Yasmin P Foekh.

Dalam putusan tersebut, MK juga mempersilahkan kedua pasangan tersebut nantinya untuk melaksanakan kampaye dan debat sebanyak satu kali.

Dengan demikian, putusan hasil penghitungan suara KPU Empat Lawang, dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts