Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, Senin (24/2/2024).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyebutkan, PSU Pilkada Empat Lawang akan diikuti pasangan Joncik Muhamad berpasangan dengan Arifai dan H Budi Antoni berpasangan dengan Heni Ferawati.
“Menimbang bahwa dengan telah diikutsertakannya H Budi Antoni Al Jufri dan Heni Ferawati sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sebagaimana tersebut di atas, maka konsekuensi yuridisnya terhadap keputusan KPU Empat Lawang Nomor, 1325 dan seterusnya keputusan KPU empat Lawang Nomor 837 dan seterusnya, keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 dan seterusnya adalah harus dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” sebut Hakim Daniel Yasmin P Foekh.
Dalam putusan tersebut, MK juga mempersilahkan kedua pasangan tersebut nantinya untuk melaksanakan kampaye dan debat sebanyak satu kali.
Dengan demikian, putusan hasil penghitungan suara KPU Empat Lawang, dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.











