Empat Lawang, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024, salah satunya Kabupaten Empat Lawang.
Pada sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Senin hari ini (24/2/2025) mulai pukul 08.00 WIB, di mana sidang digelar secara pleno dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, memutuskan, membatakan keputusan KPU Empat Lawang, tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, per 2 Desember 2024.
MK juga membacakan menyatakan batal keputusan KPU Empat Lawang soal penetapan pasangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, 22 September 2024.
Terakhir, MK membatalkan penetapan nomor urut pasangan peserta Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, 23 September 2024.
MK memerintahkan termohon untuk melakukan pemunggutan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon yakni H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, pemilihan pindahan dan pemilih tambahan yang sama dengan 27 November 2024 lalu.











