Palembang, Sumselupdate.com – Datang ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Dedi Kurniawan (48), bersama istrinya Nuraini, masih terlihat menyimpan kesedihan karena tak menyangka kendaraan mobil mereka hilang.
Pasangan suami istri yang tinggal di jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur III Palembang ini, mengaku mobil mereka hilang saat terparkir di jalan Bangau, tepatnya di depan ruko Edo Mobilindo, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 01.35 WIB.
“Awalnya itu, malam sebelum kejadian, saya dan istri tidur di rumah mertua saya, mobil saya parkirkan sudah keadaan terkunci di depan ruko. Lalu kami tinggalkan mobil, masuk ke dalam rumah orang tua untuk istirahat tidur,” ujar Dedi, diwawancarai wartawan usai membuat laporan polisi, pada Kamis (20/2/2025) pagi.
Akan tetapi sekitar pukul 03.30 WIB, lanjut Dedi, dirinya ditelpon oleh mertuanya yang bertanya dimana mobil. “Mertua saya itu penjaga malam di sekitar wilayah itu, dia bilang apakah saya pergi pakai mobil, saya jawab tidak, saya ada dirumah. Lalu ditanya mertua, dimana mobil karena tidak ada di parkiran,” ungkapnya.
Mendapat kabar mobilnya tidak ada di lokasi parkir, masih kata Dedi, ia pun langsung bergegas menuju ke tempat parkir mobil, dan benar saja ternyata mobilnya memang sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran atau hilang.
Baca juga : Curi Mobil Pick Up, Warga PALI Diringkus Team Trabazz Polsek Gunung Megang
“Mobil saya itu remote kuncinya rusak, jadi cuma bisa manual buka tutup pintu mobil, alarm tidak ada. Lalu saya mengecek CCTV di ruko Edo Mobilindo, rupanya ada orang yang mencuri mobil saya. Orangnya itu sekitar orang empat, datang pakai dua sepeda motor, yang masuk ke mobil saya ada dua orang, dari pintu kanan sopir dan dari pintu kiri sopir,” terang Dedi.
Akibat kejadian tersebut, Dedi bersama istri kehilangan satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra, nopol BG 1575 JJ. “Saya dan istri cuma berharap para pelaku yang mencuri mobil saya dapat segera ditangkap,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan pelapor atas dugaan tindak pidana Curanmor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Baca juga : Curi Mobil di Pagaralam, Warga Bangka Belitung Ini Diciduk Petugas Polsek Dempo Selatan
“Benar adanya laporan itu, pelapor kehilangan satu unit kendaraan roda empat. Mendapati laporan itu, anggota kita bersama piket Reskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan ke unit Piket Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (**)











