Rumahnya Disatroni Maling, Ibu Rumah Tangga Ini Rugi Rp11 Juta

Writer: - Selasa, 4 Februari 2025
Korban Marlena, saat melaporkan peristiwa pencurian dirumahnya, Selasa (4/2/2025) siang. (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Marlena (38), warga Jalan Ki Kemas Rindo, lorong Santai, Kecamatan Kertapati Palembang, mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp11 juta, hal itu karena rumahnya sudah disatroni maling.

Akibatnya, Marlena kehilangan satu unit Laptop, tiga buah tabung gas 3 kg, 60 buah sapu lidi siap jual, dua buah kotak toples dan celengan yang diduga berisi uang sekitar Rp5 juta.

Read More

Dengan didampingi anak gadisnya, Marlena memberanikan diri datang ke SPKT Polrestabes Palembang, untuk melaporkan peristiwa pencurian dirumahnya, dengan harapan pelakunya dapat ditangkap.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Marlena mengatakan peristiwa pencurian di rumahnya itu baru diketahuinya pada Selasa (4/2/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.

“Semalam kami tidur di rumah kakak kandung saya tidak jauh dari rumah kami, karena dia lagi sakit, rumah kami tidak ada orang. Lalu subuh tadi sekitar jam setengah 6 kami pulang, karena anak-anak mau sekolah,” ujar Marlena, pada Selasa (4/2/2025) siang.

Baca juga : Dipergoki Saat Beraksi, Pencuri Bak ‘Spiderman’ di Palembang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Ketika sesampainya rumah, lanjut Marlena, dirinya merasa curiga rumahnya sudah masukin pencuri, karena dilihat dari jauh dua pintu jendela rumahnya sudah terbuka dan rusak.

“Saat kami masuk rumah, lihat jendela dapur juga sudah terbuka. Kami cari-cari barang yang hilang, ternyata tiga buah tabung gas 3 kg, laptop, celengan, sapu lidi dan dua kotak toples sudah hilang. Celengan itu isi uangnya sekitar Rp 5 juta, jadi kerugian kami itu sekitar Rp 11 juta, untuk keseluruhan,” terangnya.

Dengan telah dibuatnya laporan polisi, korban Marlena berharap pelaku yang mencuri di dalam rumahnya itu dapat segera ditangkap. “Harapan supaya ditangkap saja pelakunya,” tukasnya.

Baca juga : Pencuri Tabung Gas 3 Kg Dipergoki Polisi dan Warga, Satu Pelaku Ditangkap di Pagaralam

Sedangkan untuk laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor atas nama Marlena, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan korban termasuk dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

“Sekarang laporannya telah kami serahkan ke piket Reskrim, untuk diselidiki,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts