Guru Les Piano di Palembang Ini Tega Cabuli Muridnya, Modus Matikan Lampu dan Mata Ditutup

Writer: - Rabu, 18 Desember 2024
Pelaku pencabulan diamankan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Pria bernama Aguscik Ladoe alias Agus (34), warga Kecamatan Sako Palembang, tega mencabuli murid les piano privatnya berinisial NA yang masih berusia 9 tahun.

Hal itu terungkap usai Agus diamankan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Read More

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi kAsat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan guru les musik piano, yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak muridnya.

“Peristiwa pencabulan itu terjadi di tempatnya mengajar yang beralamat di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” jelas Kombes Pol Harryo, saat press release di aula Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (18/12/2024) siang.

Ketika lampu dimatikan dan mata korban ditutup pakai masker, lanjut Harryo, tersangka AG mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya.

Baca juga : Anggota DPR: Pencabulan di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

“Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA. Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan AG kepada orangtuanya sehingga membuat laporan polisi. Kita langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka AG,” bebernya.

Baca juga : Keluarga Korban Pencabulan Kecewa Dengan Keputusan Hakim

Atas perbuatannya, Kapolrestabes Palembang menegaskan, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts