Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran masalah sepele dengan membawa senjata tajam jenis badik ketika bermain di warnet, Rio Putra (18) diciduk polisi yang tengah melakukan razia rutin di warnet tersebut.
Kini, tersangka warga Perumahan OPI, Jalan Bangau VII, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini harus mendekam di hotel prodeo Polsek SU II Palembang, Sabtu (8/10/2016).
Pemuda yang kedapatan bawa Sajam ini terjaring razia yang digelar petugas di Warnet, Jalan Mahameru, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang pada Rabu (5/10/2016) malam.
Informasi dihimpun, penangkapan bermula saat UKL Tangga Takat dan Muhammadiyah sedang melakukan razia rutin di warnet itu. Lalu, saat satu persatu pengunjung digeledah, tersangka yang tengah bermain internet ini diamankan usai kedapatan bawa badik.
“Pengunjung warnet ini diamankan karena membawa Sajam yang tersimpan dibalik bajunya,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, saat dikonfirmasi.
Akibat ulahnya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Man)











