Jakarta, Sumselupdate.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
PSI yang didirikan pasca-Pemilu tahun 2014 dan diketuai oleh mantan presenter berita Grace Natalie merupakan satu dari lima partai politik yang mendaftarkan badan hukum.
Kelima partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PSI, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Dari kelima partai tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum.
Terkait tidak lolosnya Partai Idaman besutan dari pedangdut Rhoma Irama, membuat pejabat teras parpol tersebut berencana melakukan langkah merger dengan parpol lain sembari memperbaiki kekurangan syarat dari KemenkumHam.
Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, sebelumnya sudah banyak parpol berbadan hukum yang menawarkan untuk merger. Jika sudah merger, kata dia, Partai Idaman tidak perlu melewati verifikasi Menkumham dan bisa langsung mempersiapkan diri menghadap verifikasi Komisi Pemilihan Umum.
Partai Idaman akan coba mengikuti verifikasi KPU terlebih dahulu.
“Kita tidak mau seperti partai lain yang dari awal sudah membeli badan hukum, tapi pas verifikasi KPU nanti kesulitan,” ucap Ramdansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2016).
Ramdansyah mengatakan, Partai Idaman tetap akan berkonsultasi dengan Menkumham terkait kekurangan apa saja yang membuat partainya tidak lolos. Hal itu agar kekurangan tersebut bisa segera diperbaiki.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengemukakan sebagian besar perpol yang tak lolos lantaran terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan.
Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi,” kata Yasonna. (hyd)











