Palembang, sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Sukarame Palembang, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor serta puluhan paket milik kurir aplikasi Shopee.
Ketiga pelaku yakni Peri Irawan (24), A Rasyid AR Saputra Marwan (34), dan Heni Susilawati (38), ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukarame Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga pelaku diringkus anggota Buser Reskrim Polsek Sukarami, saat berada di kediamannya masing-masing, beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kapolsek Sukarame Kompol Alex Andriyan, membenarkan pihak kepolisian khususnya Polsek Sukarame telah berhasil meringkus tiga pelaku yang mencuri sepeda motor milik korban atas nama Agung Hidayat (27).
“Korban ini merupakan kurir paket Shopee, yang dimana dirinya kehilangan sepeda motornya serta puluhan paket milik pelanggan yang saat itu berada di atas sepeda motornya,” ungkap Kombes Pol Harryo, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Selasa 12/11/2024) siang.
Baca juga : Terekam CCTV, Seorang Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi Siang Bolong
Kronologis kejadian pencurian yang dilakukan ketiga pelaku, menurut Kapolrestabes Palembang, berawal pada Kamis (31/10/2024) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana ketika itu korban sedang mengantarkan paket milik pelanggannya di jalan Husni Thamrin, Kecamatan Sukarami Palembang.
Saat mengantarkan paket milik pelanggannya itu, korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.
“Korban lalu masuk ke dalam pagar rumah pelanggannya, dan sepeda motornya tidak terlihat karena terhalangi oleh pagar. Lalu sekitar lima menit usai memberikan paket kepada pelanggan, korban melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi beserta paket-paket yang dibawanya,” terang Kombes Pol Harryo.
Baca juga : Elang Lubai Gelandang Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street, nopol BG 6292 ABT, dan 50 paket Shopee, dengan kerugian ditafsir sebesar Rp23 juta.
Kemudian karena tak terima jadi korban pencurian, korban membuat laporan polisi di Polsek Sukarami Palembang, dan tak lama dari peristiwa itu, Polsek Sukarami berhasil meringkus ketiga pelaku.
“Dari pengakuan ketiganya, mereka keliling bonceng tiga pakai sepeda motor, lalu melihat ada kesempatan, pelaku Peri menyuruh pelaku A Rasyid mencuri motor dan paket yang dibawa korban karena kunci kontak motornya tertinggal, dan pelaku Heni mengawasi situasi,” jelas Kapolrestabes Palembang.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, setelah berhasil mencuri motor dan paket milik korban, pelaku Peri dan A Rasyid, menjualkan sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Kabupaten Musi Banyuasin, seharga Rp2 juta.
“Hasil penjualan motor itu, uangnya mereka berbagi tiga. Sedangkan untuk puluhan paket yang dibawa korban juga sebagian sudah dijualkan oleh para pelaku, hingga tersisa hanya sembilan paket,” bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, jangan sekali-sekali untuk meninggalkan kendaraan dalam keadaan ditinggalkan kunci kontaknya, karena kesempatan pelaku kejahatan sangat mudah untuk mencuri,” tutupnya. (**)











