Dinilai Wan Prestasi, Elemen Masyarakat Ini Demo ke Polda Sumsel Minta Pelaku Dibebaskan

Writer: - Jumat, 27 September 2024
Pembela Suara Rakyat Palembang (PSRP) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel, Jum'at (27/08/2024).

Palembang, sumselupdate.com – Pengusutan kasus penipuan dan penggelapan yang diusut subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terkait kerjasama investasi produksi asam tinggi dan telah menetapkan tersangka menuai sorotan elemen masyarakat.

Atas dasar itu sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Pembela Suara Rakyat Palembang (PSRP) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel, Jum’at (27/08/2024).

Read More

Dalam aksinya mereka menuntut Polda Sumsel membebaskan tersangka Afrizal yang kini ditahan di Ditahti Polda Sumsel.

Bukan tanpa sebab, tuntutan itu lantaran pelaporan yang berawal kerjasama antara tersangka Afrizal selaku direktur PT Dang Merdu Berjaya dan pelapor Ibnu Hajar selaku direktur utama PT Danu Agro Masindo dinilai merupakan wan prestasi.

Untuk diketahui, kerjasama keduanya itu berkaitan dengan produksi asam tinggi sawit yang diproduksi oleh perusahaan milik tersangka Afrizal di tahun 2023.

Baca juga : Kapolda Sumsel Rotasi 187 Personel, 3 Jabatan Kapolsek di Polrestabes Palembang Berganti

Pelapor sendiri adalah investor atau pemodal terhadap perusahaan milik tersangka dengan nilai kontrak Rp 9.5 miliar untuk 1000 ton asam tinggi.

“Pada awalnya berjalan klien kami sudah mengirim sekitar 270 ton asam tinggi, namun akibat alat boiler rusak akhirnya tak bisa memproduksi dan pengiriman asam tinggi ke perusahaan pelapor terhambat,”ucap Sujaka Rizkiono SH selaku kuasa hukum tersangka Afrizal.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai kasus yang tengah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Sumsel dengan melakukan penahanan terhadap Afrizal tidak sesuai. ” Sebab menurut hemat kami bahwa ini merupakan peristiwa perdata,” ucapnya.

Baca juga : Tipikor Polda Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Proyek Gedung BLK UPTP Prabumulih

Dia menyebut kliennya Afrizal dilaporkan ke Polda Sumsel pada Rabu (12/06/2024) dan telah dilakukan penahanan di Polda Sumsel sejak Jum’at (30/08/2024).

Terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH yang menerima aksi unjuk rasa itu mengapresiasi massa tersebut. ” Dengan senang hati kami menerima sikap pernyataan aspirasi dari elemen masyarakat untuk kami teliti dan telaah proses penanganan hukumnya,” ucap dia. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts