Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tengah melakukan penyelidikan proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) Prabumulih oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI.
Kasus yang kini telah tahap penyidikan itu lantaran proyek bernilai Rp29 miliar itu terindikasi adanya tindak pidana korupsi berupa dugaan mark up.
Penyidik sendiri kini segera akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, setelah akan dilakukan gelar perkara.
“Sabar ya, tunggu akhir September atau di awal Oktober nanti bakal ada kabar lanjutannya seperti apa. Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan masih menunggu hasil audit BPKP,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi,SIK, Selasa (24/9/2024).
Wiwin menyebut dalam kasus ini pihaknya menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar ini dari nilai pagu proyek senilai Rp29 miliar.
Wiwin menyebut penyelidikan kasus ini bermula dari adanya aduan dari masyarakat ke Polda Sumsel di bulan Oktober 2023 lalu.
Ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit III Tipidkor yang melakukan penyelidikan asal dengan mengumpulkan data dan bukti hingga akhirnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sudah naik sidik beberapa waktu lalu, ada lebih kurang 20-an saksi yang sudah dimintai keterangan, hasil audit ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar,” sebut Wiwin.
Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih merupakan proyek dari Kemenaketrans di tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp29.856.169.129,19.