Palembang, Sumselupdate.com – Empat saksi diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Keempat saksi dua di antaranya mantan ketua RT 31, Kelurahan Duku inisial AS dan MRH. Sedangkan dua saksi lainnya K selaku saksi batas tanah dan M warga yang menumpang tinggal sekaligus menjaga aset di Jalan Mayor Ruslan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan pada 24 September 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa empat orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
Menurut Vanny, keempat saksi diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 15-an pertanyaan.
Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus di antaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Kemudian pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.