Martapura, sumselupdate.com – Warga dari desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur ini terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menghabisi nyawa seseorang.
BK (28) pria berprofesi sebagai sopir angkutan tersebut nekat membunuh Nur Kholiq warga desa yang sama lantaran sakit hati.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury Sik Msi saat gelar pers rilis. Jumat,.(30/8/2024) Halaman Mapolres OKU Timur.
“Motif pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku sakit hati dengan korban karena sering dimintai uang secara paksa oleh korban,” jelas Kapolres.
Lalu, pada hari kejadian, tepatnya pada Jumat, (30/8) sekira pukul 06.00 WIB, BK kembali bertemu dengan korban yakni Nur Kholiq di jalan, dimana saat itu korban masih memalaki pelaku.
Baca juga : Tersangka Pembacokan Saat Tawuran Hingga Korban Tewas, Diserahkan Keluarga ke Polsek Kalidoni
Karena pelaku tak terima diperas terus-menerus, lalu terjadilah cekcok mulut, hingga korban mengeluarkan kalimat menantang dengan mengajak pelaku ke kawasan perkebunan karet dimana korban menghembuskan nafas terakhir.
“Korban sempat mengeluarkan kata-kata kepada pelaku dengan kalimat ‘kau melok aku ke kebun sawit kalau melawan’. Atas dasar itulah kemudian pelaku mencari korban di lokasi perkebunan sawit milik PT. WMK di Desa Baturaja Bungin,” bebernya lagi.
Setelah bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tak urung keduanya lalu terlibat perkelahian yang berujung maut. Dimana pelaku yang berhasil merebut senjata tajam jenis parang milik korban.
Baca juga : Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembacokan, Satu Masih DPO
“Sebilah parang yang berhasil direbut pelaku itulah nyawa korban akhirnya melayang ditangan pelaku yang menyerang korban secara membabi buta. Akibatnya korban tewas di tempat dengan sejumlah luka berat,” terangnya.
Sambung Kapolres, usai mendengar tragedi berdarah tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pengejaran ke kediaman pelaku untuk.
Sesampainya di tempat, Kasat Reskrim yang memerintahkan Kanit Pidum Ipda Sudono bersama anggotanya hanya bertemu keluarga BK. “Anggota melakukan media kepada pihak keluarga agar pelaku diserahkan ke polres OKU Timur,” ucapnya.
Akhirnya pihak keluarga pelaku setuju untuk menyerahkan BK ke Polres OKU Timur. Sehingga di hari yang sama pihak keluarganya membawa
“Atas perbuatannya, BK diganjar dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Kevin. (**)











