Oknum Pembina Ekskul Pramuka SMK Sjakhyakirti Mundur dari Sekolah Sebelum Dilaporkan Cabuli Siswi

Writer: - Kamis, 16 Mei 2024
Plt Kepala Sekolah SMK Sjakhyakirti Palembang, Wahyudi.

Palembang, sumselupdate.com – Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan Pembina Ekskul Pramuka SMK Sjakhyakirti Palembang terhadap siswi kelas 2 inisial A (17) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada Januari 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Kini pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

Terkait laporan yang telah dibuat oleh pihak keluarga korban hingga viral di media sosial, Plt Kepala Sekolah SMK Sjakhyakirti Palembang, Wahyudi membenarkan adanya peristiwa tersebut dan beberapa hari ini telah viral di media sosial maupun media massa.

“Kejadian ini tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan kejadian tersebut terjadi ditempat tinggal terlapor, namun pihak sekolah tetap mendalami apa yang terjadi. Korban siswi ini anaknya baik di sekolah dan rajin masuk sekolah,” jelas Wahyudi, saat dijumpai wartawan, di SMK Sjakhyakirti Palembang, pada Kamis (16/5/2024) siang.

Atas viral nya kasus itu di media sosial dan media massa, diakui Wahyudi, kegiatan belajar mengajar di sekolah sampai saat ini tetap berjalan normal seperti biasa. Namun memang korban A saat ini sedang istirahat di rumahnya sejak viral.

“Untuk oknum pembina ekskul MT sudah mengundurkan diri secara baik-baik di sekolah kurang lebih satu minggu sebelum viralnya peristiwa ini, datang ke sekolah menyampaikan pengunduran dirinya untuk istirahat pulang ke Kota Lampung tempat asalnya,” terangnya.

Baca juga : Adiknya Diduga Dicabuli Guru Pembina Pramuka, Kakak Lapor Polisi

Wahyudi juga mengaku pihak sekolah tidak menaruh curiga apa-apa saat beliau mengundurkan diri.

“Setelah kita telusuri dan bertanya kepada siswa siswi lainnya apakah ada korban lainnya tidak ada, karena setiap aktivitas dilakukan siswa tidak sendirian melainkan berkelompok,” ungkap Wahyudi.

Masih kata Wahyudi, bahwa MT sudah mengajar di SMK Sjakhyakirti sekitar 3 tahun. “Berdasarkan informasi diterima benar kejadian ini ada sesuai laporan dari korban ke Polrestabes Palembang, terlapor sudah beristri dan memiliki anak. Yang jelas peristiwa ini terjadi diluar sekolah dan saat ini kita tetap melakukan belajar mengajar seperti biasa,” tutupnya.

Baca juga : Adiknya Diduga Dicabuli Guru Pembina Pramuka, Kakak Lapor Polisi

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMK Sjakhyakirti Palembang, inisial A (17), di dampingi keluarganya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (14/5/2024), lantaran diduga telah dicabuli oleh pembina ekskul Pramuka SMK Sjakhyakirti inisial MT.

kakak kandung korban inisial MJ (25) mengatakan aksi pencabulan dialami korban A terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, tepatnya di Bulan Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah kontrakan milik terlapor MT.

Diceritakan warga Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, peristiwa dialami adiknya itu bermula ketika korban sedang berada di sekolah. Lalu, terlapor MT ini menelpon korban untuk datang ke rumah kontrakannya, meminta korban mengambil barang terlapor yang tertinggal.

Kemudian korban menuju ke rumah kontrakan terlapor, sesampainya di rumah kontrakannya, korban menunggu di luar rumah sampai terlapor datang.

“Tidak lama terlapor datang, langsung menarik tangan korban dibawa masuk kedalam kontrakan. Saat didalam adik saya langsung dipeluk, dicium, dan terlapor ini sambil meraba bagian bawah tubuh dengan tangannya,” ungkap MJ, saat diwawancarai wartawan usai melapor.

Menurut MJ kejadian yang dialami adiknya ini sudah sering terjadi dari mulai sejak kelas 1 dan terakhir sampai Kelas 2 SMK.

“Namun, belakangan ini adik saya terlihat berubah sifatnya tidak seperti biasanya, kelihatan seperti ketakutan tapi tidak mau cerita. Akhirnya setelah di bujuk neneknya barulah dia menceritakan semuanya,” jelasnya.

Bahkan menurut keterangan adiknya, lanjut MJ, terlapor mengancam dirinya dengan perkataan agar untuk tidak menceritakan kepada keluarga atau orang lain melalui pesan WhatsApp atas apa yang telah diperbuatnya.

“Jika sampai itu terjadi, maka terlapor akan mempermalukan adik saya dengan membongkar semuanya kepada orang lain. Akibatnya adik saya ketakutan dan selama ini banyak diam. Saya berharap terlapor ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pasal 76 E Junto 82 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1214/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts