Baliho dan Spanduk Cabup-Cawabup Muaraenim Langgar Perda? Begini Penjelasan Bawaslu dan Kasatpol PP

Writer: - Rabu, 15 Mei 2024
Baliho dan Spanduk Cabup-Cawabup Muaraenim Langgar Perda? Begini Penjelasan Bawaslu dan Kasatpol PP
Baliho dan Spanduk Cabup-Cawabup Muaraenim Langgar Perda? Begini Penjelasan Bawaslu dan Kasatpol PP

Muaraenim, Sumselupdate.com – Maraknya baliho, poster, dan spanduk sosialisasi calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) di Muaraenim kini menjadi sorotan.

Pasalnya, pemasangan alat peraga kampanye tersebut ternyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Muaraenim No 6 Tahun 2019.

Read More

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muaraenim, Zainudin MSi yang menyatakan bahwa pemasangan baliho, poster, dan spanduk oleh kandidat calon kepala daerah di setiap persimpangan jalan protokol dalam kota tidak diperbolehkan, meskipun sifatnya sosialisasi.

“Memang di Muaraenim sudah banyak sekali baliho, poster dan spanduk menyebut bakal calon bupati dan wakil bupati Muaraenim, bagi kami belum ada aturan yang jelas tapi masuk ke ranah peraturan daerah (Perda),” ujar Zainudin pada Rabu, 15 Mei 2024.

Ia menambahkan bahwa secara kasat mata, baliho, poster, dan spanduk tersebut melanggar Perda jika dipasang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Zainudin mengimbau kepada partai politik (Parpol) atau calon bupati dan wakil bupati Muaraenim untuk memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat yang tidak melanggar Perda.

“Tempat sekolah, taman-taman dalam kota jangan dipasang ditempat-tempat yang melanggar. Pada tahapan kampanye pasti kita lepas, dan untuk saat ini penertiban baliho, poster dan spanduk wewenang penuh Satpol PP,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Muaraenim, AM Musadeq, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019, baliho atau poster dan spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya akan ditertibkan.

“Untuk penertiban baliho atau poster dan spanduk kita akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Muaraenim dan memberikan himbauan kepada calon kandidat kepala daerah untuk menertibkan secara mandiri, jika tidak dilakukan maka kita akan menertibkannya,” ujarnya.

Musadeq juga menyebut bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap baliho para kandidat bakal calon yang mulai bermunculan di berbagai lokasi seperti kawasan GOR Pancasila, simpang Jembatan Enim, taman, persimpangan akses ruas jalan pemukiman, sebelum perlintasan rel kereta api, dan batang-batang pohon.

“Sampai saat ini kita belum melakukan penertiban baliho atau poster cabup dan cawabup yang mensosialisasikan diri. Namun kita terus memantau dan menginventarisir baliho-baliho yang dipasang di lokasi bukan pada tempatnya,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts