Bangka Belitung, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tahun 2018 silam.
Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan dalam konfrensi pers seperti dikutip Babelupdate.com, Senin (1/4/2024), status kasus mafia tanah tersebut naik ke tahap penyelidikan.
Menurut Fadil Regan, dalam kasus ini diduga ada keterlibatan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para kepala desa (Kades) dalam pusara perkara dugaan penyalahgunaan izin 1.500 hektar Lahan PT Narina Keisha Imani (NKI).
“Selain PT NKI selaku pemegang izin kasus ini juga melibatkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi dan para kades tahun tersebut. Bayangin 1.500 hektar lo,” kata Fadil Regan.
Sejauh ini, Fadil Regan belum memberikan gambaran siapa otak di balik kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya, hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan.
Fadil Regan mengatakan, penanganan awal dari kasus ini bermula dari intel. Begitu ditemukan sejumlah bukti, pimpinan menyarankan untuk dilimpahkan ke Pidsus. Sehingga dilakukan penyelidikan mulai tanggal 18 Maret 2024.
“Saat ini tadi sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana di sini,” ujar Fadil Regan. (**)











