Palembang, sumselupdate.com – Dua dari empat pelaku pencurian di kampus Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Sriwijaya, Sumatera Selatan di Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, diringkus anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang.
Kedua pelaku yakni Musa dan Urmansyah, keduanya merupakan warga jalan Talang Kerangga, lorong Darmabakti, Kelurahan 30 Ilir Palembang. Pelaku Musa dan Urmansyah diamankan, pada Selasa (12/3/2024) lalu, saat keduanya tengah beristirahat di kediamannya masing-masing.
Sedangkan kedua pelaku lainnya, yakni AN dan AR hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, ke empat pelaku melancarkan aksinya mencuri pada Minggu (17/3/2024) kemarin. Dimana dalam melakukan aksinya tersebut, para pelaku berbagi tugas yakni tiga pelaku yakni AR, AN dan Musa bertindak sebagai eksekutor dan penjual barang hasil curian, lalu pelaku Urmansyah bertugas menyimpan barang hasil curian tadi di rumahnya untuk di jual kembali.
“Dari informasi yang kita dapatkan, totalnya ada delapan kasus pencurian yang terjadi di lokasi yang sama yakni di Kampus ITS NU. Tapi, untuk laporan polisinya sendiri ada dua laporan yakni laporan dari Rektor ITS NU. kedua pelaku yakni Musa dan Urmansyah kita amankan di rumahnya,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, saat diwawancarai wartawan pada Jumat (20/3/2024).
Baca juga : Korupsi Pernyertaan Modal, Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam melakukan aksi pencuri tiga pelaku yang bertindak sebagai eksekutor sekaligus penjual barang curian tersebut masuk ke kampus ITS NU dengan cara memanjat pagar kampus. Setelah berada di dalam, dua pelaku ini mengambil barang berharga di dalam gedung atau kantor dari ITS NU tersebut, sedangkan pelaku Musa berada di bawah untuk menerima barang hasil curian.
Baca juga : Team Trabazz Polsek Gunung Megang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian 57 Tandan Buah Sawit
Setelah barang terkumpul, selanjutnya dibawa ke rumah Urmansyah dan ketika dapat pembeli, barang hasil curian akan langsung dijual oleh pelaku. “Untuk barang yang dicuri para pelaku juga bermacam-macam, mulai dari dispenser, AC Indoor hingga mebeler di ruang Rektor ITS NU tersebut. Tiga pelaku ini menjualnya ke penadah maupun secara online. Untuk pelaku sendiri kita jerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman di atas tiga tahun,” tutup Kombes Pol Harryo. (**)











