Uang Belum Diterima, Toko Bangunan Rugi Jutaan Rupiah

Writer: - Selasa, 27 Februari 2024
Karyawan Yudistiranda (28) membuat laporan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Diduga tertipu dalam pembelian triplek ukuran 122 x 24 cm sebanyak 35 keping, sebuah toko material bangunan beralamat di Jalan Angkatan 66, kota Palembang, alami kerugian Rp6.125.000.

Merasa tertipu, pemilik toko bangunan Rudi (34), melalui karyawannya bernama Yudistiranda (28) membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (27/2/2024) siang.

Read More

Diwawancarai usai membuat laporan, Yudistiranda mengatakan peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

Menurutnya, terlapor Rezky awalnya memesan triplek melalui Handphone dan memberikan alamat yang dituju dengan membeli sebanyak 35 keping triplek kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.

“Setelah itu, saya mengantarkan triplek sebanyak 35 keping tersebut ke alamat yang diberikan, dan barang diberikan kepada tukang yang sedang bekerja di lokasi. Lalu saya kembali ke toko, mengecek uang yang di transfer terlapor dimutasi rekening bank. Ternyata tidak ada, bukti transfer yang diberikan terlapor ternyata palsu,” jelas Yudistiranda, ditemui usai membuat laporan polisi.

Baca juga : Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan File APK dengan Modus Surat Tilang Elektronik!

Mengetahui uang belum masuk, kemudian pelapor kembali ke lokasi barang yang diantarkan ke tukang tujuannya untuk mengambil kembali triplek yang diantar.

“Akan tetapi tukang tersebut tidak mau memberikan triplek dengan alasan sudah dibayar kepada terlapor. Atas kejadian ini, toko material bangunan mengalami kerugian Rp6.125.000,” tutupnya.

Baca juga : Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Polisi Polres OKU Dituntut 3 Tahun Penjara

Laporan dari korban sudah diterima anggota piket di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts