Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel melalui Direktorat Lalulintas dan Satuan Lantas Polres jajaran secara serentak mendeklarasikan Zero Knalpot Brong guna menjaga kantibmas jelang Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, Jumat (19/1/2024).
Apel kegiatan deklarasi zero knalpot Brong itu berlangsung di depan Kantor Ditlantas Polda Sumsel yang juga diikuti peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Deklarasi ini dipimpin Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, kemudian dilanjutkan pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.
Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menyebut deklarasi ini merupakan tindak lanjut komitmen dari Kapolda Sumsel menjaga kantibmas selama gelaran Pemilu 2024.
“Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Tidak hanya menjadi tugas polisi saja, akan tetapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat,” kata M Pratama.
Baca Juga: Satlantas Polres Pagaralam Bakal Tindak Tegas Pengemudi Kendaraan Berknalpot Brong!
Kata dia, penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong telah kerap dilakukan oleh pihaknya.
Bahkan tak hanya institusi polri, penertiban penggunaan knalpot brong juga dilakukan oleh Pomdam II Sriwijaya terhadap internal prajuritnya.
“Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat.. Dan kita berharap apa ini menjadi role model secara nasional upaya yang kita lakukan,” imbuhnya.
Kata Pratama ada dua hal tak baik ketika pengguna jalan atau pengendara masih menggunakan knalpot brong.
Menurut dia, pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif.
Baca Juga: Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Muaraenim Sosialisasi ke Bengkel Motor
“Salah satu contoh kerap menimbulkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” terangnya.
Adapun ikrar yang dibacakan dalam apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel adalah sebagai berikut:
Kami segenap Elemen Masyarakat Sumatera Selatan dengan ini berikrar:
– Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan Zero Knalpot Brong
– Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong
– Senantiasa mematuhi segala peraturan Lalu Lintas di jalan raya.
– Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.
Dirlantas menambahkan, menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa mengimbau peserta kampanye agar tertib berlalulintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Berikan Efek Jera, Pengendara Potong Sendiri Knalpot Brong
“Dalam perizinan kegiatan yang akan dikeluarkan oleh Intelkam akan melihat sejauh mana kegiatan dan diingatkan termasuk nanti penanggung jawab akan bertanggung jawab. Jika masih ada pengguna knalpot brong tersebut maka penanggung jawab tersebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggung jawabannya,” jelasnya. (**)











