Polres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong!

Penulis: - Selasa, 30 Januari 2024
Mobil box yang diamankan Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), karena membawa knalpot brong. DOK

Banyuasin, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin mengeluarkan maklumat yang melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Maklumat ini dikeluarkan untuk memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK mengatakan penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif.

Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Saya contohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik,” tegas Kapolres.

Baca Juga: SMK Negeri 2 Pagaralam Gelar Razia, Tujuh Siswa Didapati Pakai Knalpot Brong!

Maklumat Kapolres Banyuasin tertutang Nomor: Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Maklumat yang melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Maklumat ini berisi tiga poin utama, Pertama; Alasan larangan penggunaan knalpot brong, yaitu karena maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Kedua; Kewajiban bagi pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Simak! Penggunaan Knalpot Brong Resmi Menjadi Benda Terlarang di Jalan, Ini Alasannya

Ketiga;  Sanksi bagi yang melanggar maklumat ini, yaitu anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.