Pemilik Puluhan Pil Ekstasi dan Shabu Dituntut 11 Tahun Penjara

Writer: - Kamis, 14 Desember 2023
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Purnomo, menuntut 11 tahun penjara terdakwa Muhammad Wely pemilik narkotika.

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Purnomo, menuntut 11 tahun penjara terdakwa Muhammad Wely pemilik narkotika jenis ineks sebanyak 99 dengan berat 34 gram dan satu bungkus shabu seberat 1,4 gram.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Wely, terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan l beratnya melebihi 5 gram.

Read More

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Wely dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU dalam sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (14/12/2023).

Baca juga : Bawa 5 Kg Shabu, Dua Kurir Lintas Provinsi Jaringan Kadafi Diringkus BNNP Sumsel

Usai mendengar tuntutan JPU terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang memohon kepada Majelis Hakim untuk keringan hukuman. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts