Palembang, sumselupdate.com – Lantaran ulahnya menganiaya penumpang seorang perempuan inisial DA, membuat seorang driver ojek online bernama Deni Heri (24) harus mendekam di balik sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Tersangka ditangkap setelah korban didampingi orang tuanya Muhammad Hasan, membuat laporan polisi di Polsek SU II, karena tidak terima korban DA sudah di pukul oleh tersangka pakai helm di bagian kepalanya.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Candra, membenarkan tersangka dalam perkara Pasal 351 KUHP sudah ditangkap anggota unit Buser Polsek SU II Palembang.
Menurut Kompol Bayu, aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di samping Minimarket, Simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, pada Minggu (29/10/2023) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Motifnya, tersangka merasa tidak senang karena korban meminta diturunkan sebelum sampai di tujuan. Saat tersangka meminta pembayaran terjadi perdebatan dan korban merekam tersangka dengan kamera Handphonenya untuk diviralkan. Namun, karena tersangka emosi, terjadilah penganiayaan itu,” ujar Kompol Bayu, saat press release di Mapolsek SU II Palembang, pada Senin (20/11/2023) siang.
Baca juga : Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kemuning Kejar Pelaku Pemukulan Driver Ojol
Berdasarkan keterangan dari korban, lanjut Kompol Bayu, untuk kronologi kejadian berawal ketika korban memesan orderan yang dikendarai tersangka untuk pulang ke rumah. Lalu di perjalanan korban merasa terganggu dengan cara tersangka mengendarai sepeda motor yang sering mengerem mendadak.
“Sehingga korban minta diturunkan saja di tempat kejadian perkara (TKP), saat di TKP tersangka meminta bayaran. Tapi korban mengatakan akan membayar melalui M Banking. Namun karena korban lama melakukan pembayaran, sehingga terjadi perdebatan di antara keduanya, dan korban merekam tersangka dengan kamera Handphonenya sambil mengatakan akan memviralkan tersangka,” jelasnya.
Masih kata Kompol Bayu, tersangka yang mendengar perkataan korban, langsung emosi sehingga menganiaya korban.
“Tersangka emosi hingga memukul kepala korban dengan menggunakan helm yang dipegangnya,” terangnya.
Baca juga : Terungkap, Pelaku Pemukulan Anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang Terjangkit HIV
Sementara itu tersangka Deni Heri mengatakan, dirinya melakukan rem mendadak karena memang jalannya banyak yang rusak.
“Saya memukul disaat meminta ongkos Rp28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan Handphone sambil ngomong marah-marah. Saat saya pergi masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul dengan helm kepalanya,” singkatnya menyesal.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Helm, masker hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Gear nopol BG 5230 ABX warna hijau, Jaket, 1 unit Handphone merek Vivo. (**)











