Kurir Shabu 14 Paket Divonis Penjara

Writer: - Kamis, 19 Oktober 2023
Sidang vonis kurir shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Dua terdakwa Zulpakar dan terdakwa Dedi Hermanto yang merupakan kurir narkotika jenis shabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 4,60 gram divonis Hakim dengan pidana 7,6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra SH MH, menyatakan bahwa terdakwa dua terdakwa Zulpakar dan terdakwa Dedi Hermanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya kurang dari 5 gram.

Read More

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa  Zulpakar dan Dedi Hermanto dengan pidana penjara masing-masing selama 7,6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim dalam putusannya.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, Siti Syahriyah SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts