PALI, sumselupdate.com – Benny Syahputra (35), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, diciduk Satuan Reserse Narkoba (SatReskoba) Polres PALI, Senin (11/9/2023) malam di kediamannya.
Dari tangan terduga pelaku, diamankan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,85 gram yang dibungkus dalam dua plastik klip kecil.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Hamdani SH, mengatakan, penangkapan terduga pengedar shabu itu berawal dari informasi masyarakat, dimana dikabarkan di rumahnya kerap dilakukan transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi itu lanjutnya, lalu anggota Satres narkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tesebut.
“Kemudian Anggota kita bersama Kanit Idik 2 polres PALI langsung menuju TKP, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut,” kata IPTU Hamdani pada Selasa (12/9/2023).
Saat di interogasi dia mengakui barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten PALI.
“Terduga pelaku juga sudah mengakuinya. Diduga Narkoba itu didapat dari terduga pelaku berinisial “D” yang kini berstatus DPO, warga kelurahan Talang Ubi Selatan, setelah itu terduga tersangka pelaku berserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres PALI,” pungkasnya. (ans)











